Rieta Amalia Tidak Hadir Dalam Persidangan, Sidang Perdana Gugatan Harta Gono-gini Gideon Tengker Ditunda

Sidang perdana kasus gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia telah ditunda.

Rieta Amalia Tidak Hadir Dalam Persidangan, Sidang Perdana Gugatan Harta Gono-gini Gideon Tengker Ditunda
Rieta Amalia Tidak Hadir Dalam Persidangan, Sidang Perdana Gugatan Harta Gono-gini Gideon Tengker Ditunda

Lambeturah.co.id - Sidang perdana kasus gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia telah ditunda. Gideon Tengker hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/6/2023).

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena tergugat 1, yaitu Rieta Amalia, tidak hadir dalam persidangan.

Rieta Amalia diketahui tidak lagi tinggal di alamat yang tercantum dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Artikel terkait Gideon Tengker Akan Gugat Perdata Mama Rieta Terkait Harta Gono Gini

"Jadi, yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke pengadilan. Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali," kata hakim di persidangan.

Erles Rareral, Kuasa hukum Gideon, diminta untuk menelusuri kembali alamat tempat tinggal Rieta Amalia agar panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat sampai kepadanya.

"Oleh karena tergugat 1 belum mendapatkan surat panggilan, kita belum bisa melanjutkan. Kalau bisa memastikan alamat tergugat di situ, maka lampirkan surat keterangan, begitu juga kalau sudah tidak tinggal di sana," kata hakim sebelum menyatakan sidang ditunda.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Gideon Tengker mengajukan gugatan terhadap Rieta Amalia atau Mama Rieta mengenai harta gono-gini yang diperoleh selama pernikahan mereka.

Artikel terkait Gideon Tengker Gugat 11 Aset Gono-gini Rieta Amilia

Gugatan ini diajukan oleh Gideon pada 31 Mei 2023 dengan nomor register 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitum gugatan tersebut, Gideon menggugat setengah dari sekitar Rp 100 miliar aset yang terdaftar atas nama Rieta Amalia. Aset ini dianggap sebagai harta bersama karena diperoleh selama pernikahan mereka.

Selain menggugat Rieta, Gideon Tengker juga mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker Ditunda