Sederet Fakta Terbongkarnya Produksi Keripik Pisang Narkoba di Yogyakarta

Sederet Fakta Terbongkarnya Produksi Keripik Pisang Narkoba di Yogyakarta
Sederet Fakta Terbongkarnya Produksi Keripik Pisang Narkoba di Yogyakarta

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba dengan modus baru berbentuk keripik pisang dan Happy Water di Bantul, Yogyakarta

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, harga keripik pisang yang dicantumkan tidak masuk akal. 

"Di situ juga dicantumkan harganya yang cukup tinggi. Keripik pisang kok harganya segitu dan itu sudah tidak masuk akal. Oleh karena itu kami curiga dan dilakukan tracing terhadap akun yang menjual tersebut,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada konferensi pers Jumat (3/11).

Berikut sederet fakta terbongkarnya produsen hingga pengedar narkoba berbentuk keripik pisang.

1. Terbongkar melalui media sosial

Penggerebekan yang dilakukan di Bantul, Yogyakarta, dilakukan setelah pihak Bareskrim mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Tiga orang itu merupakan pemilik akun media sosial, pemegang rekening dan penjual. 

2. Berhasil menangkap 8 orang

Pihak kepolisian menangkap 8 orang yang memiliki tugas dan perannya masing-masing. Tersangka berinisial MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, dan AS sebagai kurir. Lalu BS, MRE, AR, dan R sebagai pengolah. Sedangkan EH sebagai pengolah dan distributor. 

3. Dijual dengan harga yang mahal

Sejumlah barang yang dijual memiliki harga yang tidak normal, sehingga mudah untuk dicurigai. Keripik pisang dengan berbagai kemasan (500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram) dijual dengan harga mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

Barang bukti yang kami sita ada 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

4. Menggunakan modus baru narkoba

Polisi menjelaskan pelaku menggunakan jenis narkoba yang sering beredar di masyarakat. Namun, dalam praktiknya pelaku menggunakan cara baru yaitu dicampur ke dalam makanan dan cairan perasa.

5. Polisi masih kejar otak pelaku

Polisi mengantongi 4 nama yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat orang ini merupakan otak dari produksi narkoba dengan kemasan baru.

6. Sudah Produksi Sebulan

Pelaku sudah memproduksi narkoba kemasan baru ini sekitar satu bulan dan pemasarannya melalui media sosial.

Kini, para tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.