Sejumlah Fraksi di DPR Sepakat Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Diusulkan Naik Menjadi Rp2 M

Sejumlah fraksi di DPR RI telah sepakat untuk mengusulkan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan dua periode. 

Sejumlah Fraksi di DPR Sepakat Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Diusulkan Naik Menjadi Rp2 M
Sejumlah Fraksi di DPR Sepakat Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Diusulkan Naik Menjadi Rp2 M

Lambeturah.co.id - Sejumlah fraksi di DPR RI telah sepakat untuk mengusulkan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan dua periode. 

Dalam Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sedang menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman menyampaikan, tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun tersebut.

“Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/6/2023).

“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa,” tambahnya.

Anggota Baleg, Andreas Eddy Susetyo juga menilai, perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa itu sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu. 

“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” ungkapnya.

Selain itu, sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sudah mengusulkan untuk kenaikan jumlah anggaran dana desa hingga 100 persen dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen. Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Menurutnya, besar anggaran dana per desa kini menjadi sekitar Rp2 miliar dari semula Rp1 miliar. DPR menyatakan mendukung arah pertumbuhan negara yang dimulai dari desa. 

“Jadi kalau sekarang satu desa Rp1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi Rp2 miliar per desa,” pungkasnya.