Sejumlah Karangan Bunga Hiasi Polres Jaksel, Minta Polisi Tangkap A Terkait Kasus Mario

Tampak belasan karangan bunga itu meminta polisi untuk menangkap perempuan berinisial A

Sejumlah Karangan Bunga Hiasi Polres Jaksel, Minta Polisi Tangkap A Terkait Kasus Mario
Sejumlah Karangan Bunga Hiasi Polres Jaksel, Minta Polisi Tangkap A Terkait Kasus Mario

Lambeturah.co.id - Sejumlah karangan bunga hiasi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/2/2023). Karangan bunga tersebut berisi dukungan terhadap polisi guna mengusut kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio ke David.

Tampak belasan karangan bunga itu meminta polisi untuk menangkap perempuan berinisial A, yang disebut-sebut Agnes.

"Pak polisi tangkep Agnes dong," tulis salah satu karangan bunga yang dikirimkan 'Penyuka Keadilan'.

Tak hanya itu, ada pula karangan bunga lainnya yang dikirimkan 'Bukan Generasi Micin' dengan tulisan 'penjara anak ada kok, yuk bisa yuk tangkap Agnes'.

Diketahui, A disebut alami perbuatan tidak menyenangkan dari David. Rupanya kabar itu sampai ke telinga Mario hingga membuatnya naik pitam dan memutuskan untuk menganiaya David. Kini polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka. 

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. 

Lukas dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.