Siap Diadili! Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan P21

Siap Diadili! Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan P21
Siap Diadili! Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan P21

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung menyampaikan jika berkas perkara Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dinyatakan lengkap atau P21.

"Kasus perkara kasus pembunuhan berencan dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, pada Rabu (28/9/2022).

"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," sambungnya.

Kemudian, terkait barang bukti dan tersangka segera dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung juga akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Kejagung menerima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Pertama, berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Kedua, berkas kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.