Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E, PN Jaksel Jadwalkan September

Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E, PN Jaksel Jadwalkan September
Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E, PN Jaksel Jadwalkan September

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Sidang perdana yang dijadwalkan PN Jaksel pada pada 7 September 2022. Nomer perkara tersebut yang didaftarkan di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum pada Selasa (16/8/2022). 

"Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, pada Selasa (16/8/2022). 

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin selaku penggugat usai dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E pada 10 Agustus 2022.

Kemudian pihak tergugat yakni Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E, serta Kapolri casu quo atau dalam hal ini Kabareskrim Polri. 

PN Jaksel juga sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku hakim ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku hakim anggota.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum. 

Tak hanya itu, Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan membayar biaya fee pengacara sebesar Rp 15 miliar. 

Deolipa Yumara meminta pihak menuntut agar dirinya dan Muhammad Burhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara merah putih saya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," kata Deolipa belum lama ini.

Diketahui, Bharada E mengganti pengacara sebanyak dua kali. Sebelumnya, penasihat hukum yang mendampinginya Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.