Sidang Sempat Ricuh! Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Sidang Sempat Ricuh! Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang Sempat Ricuh! Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Brigadir J.

Jaksa juga menyebut, jika pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, diantaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ tambahnya.

Sontak, ketika jaksa selesai membacakan tuntutan, pengunjung pun bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim meminta pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Kemudian, Atas tuntutan jaksa, kubu Putri Candrawathi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun.