Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Menginap di PN Tangerang

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Menginap di PN Tangerang
Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Menginap di PN Tangerang

Lambeturah.co.id - Sidang vonis Indra Kenz ditunda membuat beberapa korban Binomo merasa kecewa dengan pengumuman penundaan vonis tersebut. 

Keduanya korban bernama Rizki Rusli (28) yang berasal dari Palembang dan Jimi berasal dari Bogor nekat menginap di PN Tangerang.

“Rencananya gitu, karena kecewa sama hakim yang menunda putusan. Kayak nggak berharga aja kita rakyat kecil ini,” katanya, pada Jumat (28/10/2022).

“Mau sewa hotel nggak ada uang lagi, ada uang hanya untuk makan. Bingung, nggak bisa ngomong apa-apa, niatnya mau meluapkan kekesalan,” tambahnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Joni Rahman Rajagukguk menunda sidang putusan yang sedianya dilaksanakan hari Jumat (28/10/2022) ditunda hingga 14 November mendatang.

“Putusan belum dapat dilakukan dan persidangan ditunda,” ucap Rahman.

“Sidang ditunda karena banyak pekerjaan di sini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” ujar Hakim Ketua.

Menurutnya, proses peradilan Indra Kenz ini berjalan siang malam. 

“Kita sidangnya sampai siang malam gara-gara ini, lalu masalah ini bukan segampang itu. Sudah clear semua ya, sidang ditutup,” imbuhnya.

Para korban pun kecewa pasalnya korban Indra Kenz ini datang dari berbagai daerah yang jauh karena harus mengeluarkan biaya tambahan.