Siti Aisyah Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Mahasiswa IPB Divoni 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut Siti Aisyah penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Siti Aisyah Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Mahasiswa IPB Divoni 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Siti Aisyah Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Mahasiswa IPB Divoni 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Majelis hakim memvonis Siti Aisyah 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan," kata Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4/2023).

Amran menjelaskan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut Siti Aisyah penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

"Putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Amran.

Atas putusan tersebut, terdakwa Siti Aisyah Nasution masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Terdakwa masih pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima putusan atau banding," sebut Amran.

Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya, Siti lalu dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.