Tahun 2024, Masyarakat Tak Perlu Ribet lagi Isi SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tengah menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau core tax system.

Tahun 2024, Masyarakat Tak Perlu Ribet lagi Isi SPT Pajak
Tahun 2024, Masyarakat Tak Perlu Ribet lagi Isi SPT Pajak

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tengah menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau core tax system.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengembangkan aplikasi taxpayer account management yang memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Layanan ini bakal menggunakan fitur data prepopulated.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, bahwa dalam sistem core tax tersebut, akan ada layanan yang akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak yaitu tidak perlu lagi mengisi SPT pajak.

"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Suryo.

"Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi," tegas Suryo.

Adapun layanan baru tersebut yakni prepopulated SPT pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return.

Suryo mengatakan, pihaknya akan mengisi data ke dalam SPT tahunan wajib pajak. Sehingga, para wajib pajak hanya perlu mencocokkan data yang ada dan membetulkannya.