Tanggapan Gojek Terkait THR Driver Ojol: Kami Mitra, Bukan Kerja

Tanggapan Gojek Terkait THR Driver Ojol: Kami Mitra, Bukan Kerja
Tanggapan Gojek Terkait THR Driver Ojol: Kami Mitra, Bukan Kerja

Lambeturah.co.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO telah memberikan tanggapannya terkait imbauan dari pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol).

Wakil Presiden Senior Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo, menyatakan bahwa perusahaan menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan akan mematuhi peraturan pemerintah serta regulasi yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan driver bukanlah hubungan kerja formal di bawah naungan suatu perusahaan, melainkan sebagai mitra.

"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).

Meskipun demikian, Rubi menjelaskan bahwa Gojek memiliki program khusus untuk memberikan dukungan kepada para driver menjelang hari raya, salah satunya adalah program Swadaya.

Program Swadaya adalah inisiatif Gojek dalam memberikan akses manfaat tambahan khusus untuk para mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya operasional para mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan driver di seluruh Indonesia.

Rubi menyebutkan bahwa pada tahun ini, program Swadaya Gojek menyediakan program Swadaya Mudik yang memberikan potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik para mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.

Tirza R Munusamy, Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia menyatakan bahwa Grab Indonesia hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.

"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata dia dalam keterangan resmi.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada ojol hingga kurir paket.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa ojol hingga kurir paket termasuk dalam kategori PKWT. Meskipun mereka bekerja dengan sistem kemitraan, mereka tetap berhak atas THR.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H. Bagi perusahaan yang ingin memberikan THR lebih dari yang diatur pemerintah, itu diperbolehkan.