Tegas! Bule Overstay Ditendang Balik dari Bali ke Negara Asal

Warga negara asing (WNA) ini diusir dari Bali lantaran telah menyalahi izin tinggal dengan melewati batas waktu tinggal (overstay) selama 15 bulan.

Tegas! Bule Overstay Ditendang Balik dari Bali ke Negara Asal
Tegas! Bule Overstay Ditendang Balik dari Bali ke Negara Asal

Lambeturah.co.id - Salah satu turis bule asal Jerman berinisial SW dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Warga negara asing (WNA) ini diusir dari Bali lantaran telah menyalahi izin tinggal dengan melewati batas waktu tinggal (overstay) selama 15 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan SW masuk dalam daftar penangkalan Ditjen Imigrasi seusai dideportasi.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Anggiat dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (11/3/2023) kemarin.

SW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (9/3/2023) malam dan diterbangkan langsung ke Frankfurt, Jerman. Saat pendeportasian, SW dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.

Diketahui, Bule Jerman dideportasi lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menyebut jika orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari.

Anggiat menjelaskan SW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 Oktober 2021. Tujuan SW datang ke Indonesia, yakni untuk berlibur. 

Sementara IP selaku sponsornya telah tidak diketahui keberadaan lokasinya, SW overstay 467 hari di Bali.

"Walau ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat, ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," jelas Anggiat.

Selain SW, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kazakhstan berinisial AK juga dideportasi gara-gara overstay atau tinggal melebihi batas di Bali. AK mengaku overstay di Pulau Dewata lantaran salah membaca electronic visa (e-visa) miliknya.

AK tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 22 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan. Tujuan AK datang ke Indonesia yaitu untuk berlibur dan belajar olahraga selancar.

Saat datang ke Pulau Dewata, AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari sampai 20 Juli 2022. Ia kemudian telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga bisa berdiam di Indonesia sampai 15 Januari 2023.

Diketahui jika dirinya mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera 'tanggal terakhir visa dapat digunakan 15 Februari 2023'. Padahal hal ini mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah lakukan.

Terkait kesalahan baca itu, AK overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban (denda). AK dideportasi lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.