Terkait Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Perkara Sudah Selesai

Lambeturah.co.id - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
Iwan Saktiadi menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani, dan pelapor akhirnya mencabut laporan, sehingga dinyatakan bahwa perbuatan pemerkosaan tersebut tidak pernah terjadi.
Seperti yang diketahui, Yudi, seorang warga Solo, mengadukan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami istrinya kepada Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
Pengaduan ini dilakukan karena belum ada kejelasan mengenai kasus yang terjadi pada tahun 2017 tersebut.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa memang ada laporan terkait dugaan pencabulan atau pemerkosaan yang diterima Polresta Solo pada Oktober 2017.
Setelah perempuan berinisial A membuat laporan, kepolisian memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, terduga pelaku, dan saksi-saksi.
Ia menambahkan bahwa berkas laporan masih lengkap hingga saat ini, dan pihaknya mengikuti pedoman scientific crime investigation dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut, termasuk meminta keterangan dari ahli, melibatkan Labfor, dan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Ada empat saksi yang dimintai keterangan, dan mereka menyatakan bahwa tidak melihat langsung kejadian tersebut, melainkan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, berinisial Y.
"Keterangan dari ahli, hasil labfor menyatakan tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Tertuang dalam dokumen."
"Yang terpenting adalah pada penghujung laporan tersebut, saudari A, pelapor pada November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu. Dengan alasan bahwa itu (laporan) merupakan paksaan," tambahnya saat mengecek gereja pada Minggu (22/12/2024).
Kapolresta menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Ia menjelaskan bahwa awalnya korban melapor ke Polresta Solo mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.
Kepolisian telah meminta keterangan dari terduga pelaku yang menyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Dari hasil laangkah-langkah kepolisian, kami memeriksa saksi mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli, sekaligus berita acara yang kami tuangkan dalam seluruh administrasi penyelidikan, menyatakan perbuatan itu tidak pernah ada," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Komisi III DPR Menerima Aduan
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas mandeknya laporan Yudi Setiasno terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri dan anaknya di Surakarta, Jawa Tengah, yang terjadi pada tahun 2017.
Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban.
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa istrinya yang berinisial ADW dan anaknya yang berinisial KDY menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang tinggal di tempat mereka.
"Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun," ungkap Unggul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurut Unggul, kliennya telah melaporkan kasus ini enam tahun lalu, meskipun awalnya laporan tersebut ditolak oleh polisi setempat.
Pada tahun 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa A atau ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tanggal 26 Januari 2018.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus ini.
Yudi Setiasno mengungkapkan bahwa pada Februari 2019, ia mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut, Yudi juga menceritakan bahwa ia malah dituduh sebagai pelaku bukannya pihak yang melapor.
Ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak kepolisian, termasuk ditahan
"Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024," ungkap Yudi sambil menangis.