Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Menangkap Pacar Selebgram Angela Lee 

Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Menangkap Pacar Selebgram Angela Lee 
Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Menangkap Pacar Selebgram Angela Lee 

Lambeturah.co.id - Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, baru-baru ini mengungkapkan penangkapan salah satu tersangka yang terlibat dalam sindikat narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama (FP). Tersangka tersebut adalah pacar dari selebgram terkenal, Angela Lee (AL).

Tersangka ini, yang kita kenal dengan inisial MNA, telah ditangkap karena terlibat dalam peran sebagai kurir dan ikut menikmati hasil penjualan narkoba yang berasal dari jaringan Fredy Pratama.

Mukti Juharsa menyatakan, "Betul ya itu (MNA dan AL) ada hubungan kekasih," Ia mengungkapkan informasi ini saat ditemui di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.

Selanjutnya, Mukti mengonfirmasi bahwa pihak berwenang juga telah memeriksa Angela Lee dalam kapasitasnya sebagai saksi. Terkait dengan penangkapan MNA, Mukti menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki lebih lanjut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan MNA.

“Kita akan usut tuntas untuk masalah TPPU-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Asep Edi Suheri, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, telah mengumumkan penangkapan dua tersangka baru dalam kasus sindikat yang terkait dengan Fredy Pratama. Kedua tersangka ini dikenal dengan inisial SG dan MNA, dan keduanya memiliki hubungan dekat dengan Fredy Pratama.

"SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Asep Suheri menjelaskan bahwa SG memiliki peran dalam menyamarkan uang hasil penjualan narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan oleh SG untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Di sisi lain, MNA memiliki peran sebagai kurir dan juga bertanggung jawab menerima uang hasil penjualan narkotika. Selain itu, MNA juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset berupa apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 rekening perbankan, uang tunai senilai Rp 35 juta, 41 sertifikat hak milik tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar rupiah, serta satu unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar rupiah. "Total nilai aset yang disita mencapai Rp 71,53 miliar," tambah Asep.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan juga Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.