Terpidana Umar Patek Sudah Bebas Bersyarat!

Umar Patek sudah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI. 

Terpidana Umar Patek Sudah Bebas Bersyarat!
Terpidana Umar Patek Sudah Bebas Bersyarat!

Lambeturah.co.id - Umar Patek Terpidana serangan Bom Bali 1, telah bebas bersyarat. Ia bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya.

"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," ucap Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ia menyampaikan, jika sampai masa bimbingan melakukan pelanggaran, hak bersyarat Umar Patek dicabut. 

"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," sambungnya.

Menurutnya Umar Patek sudah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.