KPK Resmi Menahan Tersangka Bupati Bangkalan Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Firli juga mengatakan jika Latif diduga menerima sejumlah uang lain dari pengaturan sejumlah proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan tersebut.

KPK Resmi Menahan Tersangka Bupati Bangkalan Terkait Suap Jual Beli Jabatan
KPK Resmi Menahan Tersangka Bupati Bangkalan Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dan ditahan. 

Sementara itu, KPK memberikan penjelasan terkait kronologi penangkapan Abdul Latif di Jatim.

Hal itu disampaikan, Ketua KPK Firli Bahuri yang telah melakukan penyelidikan penyidikan untuk untuk mencari bukti-bukti usai warga melapornya.

KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini diantaranya:

- Bupati Bangklan Abdul Latif Amin Imron

- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili

- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat

Kemudian, KPK memanggil para tersangka untuk datang ke Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan.lebih lanjut sebagai tersangka.

"Selesai pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para Tersangka," ucapnya.

"Melalui orang kepercayaannya Bupati Bangkalan yaitu Bupati kemudian melakukan permintaan commission fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin bisa dinyatakan lulus terpilih dan teprilih seleksi jabatan, untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka Abdul Latif," sambungnya.

Tak hanya itu, Firli juga mengatakan jika Latif diduga menerima sejumlah uang lain dari pengaturan sejumlah proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan tersebut.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ujarnya.

Kini, KPK menyebut Abdul Latif melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan lima tersangka lain, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.