Tiga Oknum Polisi Coba Curi Motor Warga Jadi Tersangka di Medan

Tiga Oknum Polisi Coba Curi Motor Warga Jadi Tersangka di Medan
Tiga Oknum Polisi Coba Curi Motor Warga Jadi Tersangka di Medan

Lambeturah.co.id - Tiga oknum Polisi anggota Polrestabes Medan mencoba mencuri sepeda motor warga menjadi tersangka. Diantaranya Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pada Minggu (9/10/2022).

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

"Dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan ataupun PTDH, saya janjikan akan kita tindak dengan tegas," sambungnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini, apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyentil kasus ketiga oknum polisi yang dipecat juga harus dihukum pidana dengan maksimal.

"Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," kata Mahfud dalam cuitan beberapa waktu lalu.