Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS 4G

Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS 4G
Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS 4G

Lambeturah.co.id - Eks Menkominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

Johnny pun diminta uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Bahwa tidak bisa mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita. Tetapi, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Sementara Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Jaksa mengatakan dalam dakwaannya jika kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini bermula pada tahun 2020.

Jaksa menuturkan saat itu, Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

Johnny pun menyetujui saat itu penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Kemudian Jaksa juga mengungkapkan Johnny memerintah Anang untuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Lalu, jaksa mengungkapkan Johnny sudah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Jaksa menambahkan, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.