Tren Baru Masyarakat Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal, Pinjam Duit Tapi Ogah Bayar

Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan.

Tren Baru Masyarakat Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal, Pinjam Duit Tapi Ogah Bayar
Tren Baru Masyarakat Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal, Pinjam Duit Tapi Ogah Bayar

Lambeturah.co.id - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jika ada tren baru yang terjadi di masyarakat perihal Pinjaman Online ilegal. 

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini banyak orang yang dengan sengaja meminjam uang di pinjol ilegal namun tidak mau membayarnya.

Friderica menuturkan hal ini terjadi lantaran banyaknya masyarakat yang sudah bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," ucapnya dalam konferensi pers, pada Selasa (4/7/2023).

"Kami terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak. Kita juga mengajak kementerian/lembaga, dan tokoh masyarakat agama bagaimana memahami dan membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal," tambahnya.

Selain itu, OJK juga mengajarkan kepada masyarakat untuk bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya. Saat ini lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan sudah dilakukan.

"Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," tuturnya.

Diketahui, sejak Januari-Juni 2023 sudah menerima 10.071 pengaduan. Khusus pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354 pengaduan. 

Friderica menjelaskan pengaduan soal jasa keuangan tanpa izin itu terdiri dari 4.182 pengaduan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 172 pengaduan terkait masalah investasi ilegal. 

"Kalau Januari tahun ini ada 1.200 pengaduan, di Juni ini hanya 275 pengaduan, jadi turunnya sangat signifikan. Penurunan terbesar atas pengaduan pinjol ilegal," Pungkasnya.