Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Tidak Ditahan

Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Tidak Ditahan
Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Firli Bahuri Tidak Ditahan

Lambeturah.co.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa di Bareskrim Polri dan belum ditahan. Hari ini merupakan pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan pantauan lambeturah, pada Rabu (6/12/2023), ia keluar sekitar pukul 20.10 WIB. Firli memasuki gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB.

Usai keluar dari gedung Bareskrim Polri, dirinya hanya melambaikan tangan ke arah awak media sambil berjalan ke arah mobil hitam.

Firli bungkam ketika ditanya sejumlah wartawan soal hasil pemeriksaan. Mobil yang ditumpangi Firli langsung melaju ke luar kompleks Bareskrim Polri.

Terkait pemeriksaan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan konstruksi perkaranya.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," Pungkasnya.