UU Pilkada Tertuang Pasal Soal Sumbangan Dana Kampanye Pilkada yang Dibatasi

Terdapat batasan maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum.

UU Pilkada Tertuang Pasal Soal Sumbangan Dana Kampanye Pilkada yang Dibatasi
UU Pilkada Tertuang Pasal Soal Sumbangan Dana Kampanye Pilkada yang Dibatasi

Lambeturah.co.id - Sejumlah sumber soal pendanaan kampanye pasangan calon kepala daerah telah diatur dalam undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada yang sudah berlaku sejak 2016 hingga Pilkada 2024 mendatang.

Dalam Pasal 74 ayat (1) dimana telah mengatur tiga sumber sumbangan dana kampanye, diantaranya berasal dari parpol dan koalisi parpol, pasangan calon yang berlaga dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Terdapat batasan maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum. 

Diketahui nominal maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan sebesar Rp75 juta, sedangkan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta.

"Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta," bunyi Pasal 74 ayat (5) UU Pilkada.

Kemudian, rekening ini juga harus didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

"Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan," bunyi Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada.

Sementara Pasal 7 Ayat (2) PKPU ini juga mengatur dana kampanye yang berasal sumbangan pihak lain nilainya paling banyak Rp75 juta.

"Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750 juta selama masa Kampanye," bunyi Pasal 7 Ayat (3) PKPU Nomor 5 tahun 2017.

Belakangan ini terkait dana kampanye pilkada menjadi sorotan setelah muncul perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 lalu. 

Dalam surat tersebut, Anies dan Sandi mendapat uang Rp92 miliar dari tiga perjanjian.

Anies juga mengatakan uang itu diperoleh di Pilkada DKI 2017 lalu dari pihak ketiga. Bukan dari Sandiaga Uno. Dia menyebut Sandiaga hanya menjadi penjamin.

Surat itu juga dikatakan jika uang tidak perlu dikembalikan jika mereka memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebaliknya, uang harus dikembalikan kepada jika mereka kalah.

Berdasarkan laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan Anies-Sandi ke KPU pada Pilkada DKI Jakarta pada 2017 silam pun ternyata kurang dari Rp92 miliar. 

Dari laporan, total penerimaan dana kampanye mereka Rp65,3 miliar. Berasal dari sumbangan paslon Rp63,3 miliar, gabungan partai Rp1,1 miliar, organisasi atau perusahaan swasta Rp900 juta.

Total pengeluaran kampanye pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu yang dilaporkan ke KPU Rp64,7 miliar