Waduh! Haramkan Penggunaan TikTok di Pakistan

Waduh! Haramkan Penggunaan TikTok di Pakistan
Waduh! Haramkan Penggunaan TikTok di Pakistan

Lambeturah.co.id - Sejumlah ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di kota Banuri, Pakistan dilaporkan pada Selasa (19/12/2023) sudah mengeluarkan mengenai keputusan agama berisikan fatwa yang mengharamkan penggunaan TikTok.

Dalam fatwa itu ditegaskan jika penggunaan TikTok merupakan haram atau dilarang berdasarkan hukum syariah.

Fatwa itu menyampaikan adanya pelarangan penggunaan platform TikTok, dengan alasan adanya kekhawatiran bahwa TikTok dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan finansial lewat penyebaran konten yang tidak pantas.

Keputusan agama itu memberikan penekanan jika TikTok sebagian besar digunakan yang melibatkan kegiatan terlarang, seperti berbagi gambar, video, dan musik yang dilarang, menyebarkan konten yang tidak senonoh, dan mempromosikan humor yang tidak pantas, di antara pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Adanya keputusan itu, mencatat jika pengguna individu dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak muda dan orang tua, masuk dalam kegiatan di TikTok untuk mendapatkan uang, beberapa di antaranya mungkin tidak sejalan dengan nilai-nilai moral yang kuat dan dinilai negatif.

Tiktok melaporkan lebih dari 39 juta unduhan pada tahun 2022 saja di Pakistan. Berdasarkan data dari Sensor Tower, sebuah perusahaan analitik seluler dan digital, TikTok sudah menghadapi seruan pelarangan yang berulang kali di banyak bagian dunia termasuk Pakistan.

Pada awal tahun ini, ada petisi diajukan ke Pengadilan Tinggi Lahore yang mendesak pelarangan aplikasi TikTok. Kemudian Pada tahun 2021, aplikasi berbagi video ini sempat dilarang selama lima bulan oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan dari Juli hingga November. Larangan itu dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa platform tersebut akan mengontrol konten tidak senonoh atau tidak bermoral dengan lebih baik.