MUI Banyuwangi Telah Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Joget Pargoy dan Battle Sound

MUI Banyuwangi Telah Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Joget Pargoy dan Battle Sound
MUI Banyuwangi Telah Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Joget Pargoy dan Battle Sound

Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy dan battle sound.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Banyuwangi KH Moh Yamin dimana dirinya sebut joget pargoy dinyatakan haram lantaran mengandung gerak dan goyangan erotis yang mengundang syahwat lawan jenis.

“Selain itu, selama ini joget pargoy juga tidak mencerminkan akhlak yang terpuji dan menodai norma kesopanan serta adat istiadat di Banyuwangi,” ujar KH Yamin, pada Sabtu (23/12/2023).

Kemudian battle sound diharamkan bahwa dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan mudharat atau keburukan kepada orang lain seperti genteng berjatuhan, kaca rumah pecah, atau mengganggu kesehatan orang lain.

“Misalnya serangan jantung maupun membuat gendang telinga rusak, seperti yang sering terjadi,” ungkapnya.

Yamin menambahkan, hukum battle sound bakal mubah atau boleh apabila minim dampak buruk seperti jika dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman.

Pasalnya, MUI mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat khususnya umat Muslim.

“Bimbingan tersebut dilakukan pada setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval dan sejenisnya dengan berpedoman pada tausiah ini,” ujarnya.

MUI juga mengajak masyarakat Banyuwangi untuk menolak aktivitas battle sound dan joget pargoy.

“Terutama yang digelar pada hari besar Islam dan bulan Ramadhan. Serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.