Waduh! Spanduk dan Baliho di Cirebon Dipasang di Area Makam

Waduh! Spanduk dan Baliho di Cirebon Dipasang di Area Makam
Waduh! Spanduk dan Baliho di Cirebon Dipasang di Area Makam

Lambeturah.co.id - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang marak di area kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon menjadi sorotan. 

Terkait hal itu, Bawaslu Kota Cirebon melakukan penertiban bersama Satpol PP dan jajaran Panwascam. 

"Hari ini kami, Bawaslu Kota berikut jajaran Panwaslu Kecamatan Harjamukti, bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK yang dipasang di area pemakaman atau TPU Kemlaten," kata Nurul Fajri, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, pada Rabu (24/1/2024). 

"Memang banyak keluhan dan masukan dari masyarakat sekitar dan juga media massa yang menginformasikan terkait maraknya pemasangan APK di area pemakaman" tambahnya.

Menurutnya, hal ini menjadi indikator dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama terkait aturan dan etika pemasangan APK. 

Fajri mengatakan merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum. 

Terdapat kategori yang dilarang diantaranya; tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. Aturan ini juga diperkuat dengan Surat KPU Nomor 551 terkait titik lokasi pemasangan APK.

Usai mendapatkan laporan, dan keluhan dari masyarakat, Bawaslu bersama unsur terkait hanya berselang satu hari, langsung melakukan penertiban. 

"Beberapa hari terakhir kami juga sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar, di wilayah wilayah lain, semisal pemasangan APK di median jalan yang berpotensi menggangu keselamatan pengguna jalan, dan lainnya," Pungkasnya.