Waspada! BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri.

Waspada! BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Waspada! BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan sejumlah daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. 

Lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA. Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulisnya dalam keterangan dikutip dari akun Instagram @bpom_ri pada Rabu (5/7/2023).

 "Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit. Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita", tulis BPOM lagi.

Menurut BPOM, kosmetik ilegal merupakan bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022. 

Produk ini telah terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.