4 Terdakwa Kasus Pernikahan Manusia Nikahi Domba di Gresik Divonis Dibawah 1 Tahun Penjara

Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara.

4 Terdakwa Kasus Pernikahan Manusia Nikahi Domba di Gresik Divonis Dibawah 1 Tahun Penjara
4 Terdakwa Kasus Pernikahan Manusia Nikahi Domba di Gresik Divonis Dibawah 1 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur telah memvonis hukuman di bawah 1 tahun penjara terhadap Empat terdakwa kasus pernikahan manusia dengan kambing di Gresik

Para Terdakwa masing-masing yang divonis diantaranya, Nur Hudi Didin divonis 7 bulan penjara, Saiful Arif dan Sutrisno mendapatkan vonis hukuman penjara 8 bulan penjara. 

Sementara, terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah yang berperan sebagai pembuat dan pemilik konten yang diunggah dalam video akad nikah itu di media sosial divonis 9 bulan penjara. 

Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Ketua Majelis hakim, Muhammad Fatkur Rakhman dalam putusannya mengatakan keempat terdawakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Unsur yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Fatkur Rochman, pada Selasa (21/2/2023).

"Kami berikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk berpikir. Apakah akan menempuh banding atau tidak atas putusan yang disampaikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pernikahan manusia dengan domba. Keempat pelaku terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.