AG Resmi Jadi Terdakwa di Kasus Penganiayaan David, Dijerat Pasal Berlapis

Dalam persidangan, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

AG Resmi Jadi Terdakwa di Kasus Penganiayaan David, Dijerat Pasal Berlapis
AG Resmi Jadi Terdakwa di Kasus Penganiayaan David, Dijerat Pasal Berlapis

Lambeturah.co.id - AG resmi menjadi terdakwa terkait kasus penganiayaan D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Hari ini persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG sudah dilaksanakan, pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

AG bakal terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal itu berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan AG berlangsung usai musyawarah diversi dengan pihak D.

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," tandasnya.