Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Hingga 27 Tahun

Apdesi meminta untuk masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun tetapi meminta hingga 27 tahun.

Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Hingga 27 Tahun
Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Hingga 27 Tahun

Lambeturah.co.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta untuk masa jabatan kepala desa (kades) tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun tetapi meminta hingga 27 tahun.

"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," ucap Sunan, dalam jumpa pers, di Jakarta Pusat, pada Senin (23/1/2023).

"Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," tambahnya.

Ia juga mendesak kepada pemerintah dengan memasukkan usulannya dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. 

"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," ujarnya.

"Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional. Presentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, tiga asosiasi tersebut bukan bagian dari Papdesi yang pada Selasa (17/1/2023) lalu, yang dimana telah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.