AS Khawatir Soal Pasal-pasal Dalam KUHP Baru Indonesia

AS menyoroti beberapa pasal terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

AS Khawatir Soal Pasal-pasal Dalam KUHP Baru Indonesia
AS Khawatir Soal Pasal-pasal Dalam KUHP Baru Indonesia

Lambeturah.co.id - Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken mengungkapkan rasa kekhawatiran pemerintahnya soal beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru disahkan akhir tahun lalu.

Hal itu disampaikannya melalui Menlu RI Retno Marsudi dalam pembicaraan via telepon, pada Kamis (16/2/2023).

"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia," ucap juru bicara Deplu AS Ned Price.

"Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022," tambahnya.

AS menyoroti beberapa pasal terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. 

KUHP baru Indonesia dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media tersebut. Termasuk dalam hal itu adalah soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik. 

AS juga menilai jika beberapa pasal itu bakal memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah. Tak hanya itu, Para senator AS juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang dinilai melanggar hak privasi jutaan orang. 

Selain soal HAM, AS juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia. Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim, pada acara "US-Indonesia Investment Summit" menyampaikan jika mengkriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia. 

"Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," ujarnya.

"... dan memastikan setiap pasal... konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri," sambungnya.

Diketahui KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia. KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU No. 1 Tahun 1946.