ASN di Jakarta Sudah Mulai WFH 50 Persen

WFH untuk ASN DKI Jakarta selama masa KTT ASEAN 2023 mulai diberlakukan selama tiga bulan sejak bulan Agustus sampai Oktober mendatang.

ASN di Jakarta Sudah Mulai WFH 50 Persen
ASN di Jakarta Sudah Mulai WFH 50 Persen

Lambeturah.co.id - Kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta selama masa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 mulai diberlakukan selama tiga bulan sejak bulan Agustus sampai Oktober mendatang.

Kebijakan itu juga didukung dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan uji coba work from home (WFH) kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dimulai pada 21 Agustus 2023. 

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/8/2023).

Ia mengakui, kebijakan WFH ASN DKI Jakarta diusulkan dimulai pada akhir September selama 3 bulan, tetapi pihaknya memutuskan mempercepat penyelenggaraannya. 

"Di beberapa Kementerian sudah (WFH), di beberapa pemerintah daerah sudah (WFH). Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan untuk supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta," ujarnya.

Untuk mendukung Pj Gubernur DKI Heru Budi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) dimana mengatur sistem kerja ASN di Jakarta disesuaikan jelang dan selama KTT ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," ucap Anas dikutip dari situs MenPAN-RB, pada Selasa (22/8/2023).

SE MenPAN-RB ini mencantumkan ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO. 

Kebijakan WFH ASN di Jakarta termuat dalam SE MenPAN-RB No.17/2023 soal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.