Ayah Kandung Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa di Vonis Mati

Lambeturah.co.id - Ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati.
Vonis itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah dalam melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (17/9/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.
Hakim juga menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim pun meminta sejumlah barang bukti soal pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Panca Darmansyah dalam sidang yang digelar pada Senin (12/8/2024). Panca dituntut dengan hukuman mati.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, pada Senin (12/8/2024).
Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah.