Banding Ditolak, Pengacara Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, Pengacara Gaga Muhammad Ajukan Kasasi
Lambeturah.co.id - Usai Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara terkait kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh. Namun, pihaknya masih merasa diperlakukan tidak adil.

Banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lantas, Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dalam 7 hari ke depan, kami akan serahkan memori kasasinya," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid dikutip dari suara, pada Rabu (18/5/2022).

Alissa Wahid Geram Dengan Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru



"Proses ini adalah hak, nggak ada satu pun orang boleh keberatan dengan adanya hak yang diberikan kepada Gaga, semua terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum. Itu adalah yang dilindungi oleh KUHAP," sambungnya.

Seperti diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 dan dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna Edelenyi lumpuh di 2019.