Bareskrim Kembali Mengungkap Temuan Indra Kenz Kelola Perusahaan Trading Kripto

Bareskrim Kembali Mengungkap Temuan Indra Kenz Kelola Perusahaan Trading Kripto
Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri mengungkapkan fakta tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Binomo Indra Kenz juga mengelola sebuah perusahaan trading mata uang kripto tersebut.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan terungkapnya usai penyidik membongkar flashdisk yang disimpan Indra Kenz di dalam deposit box sebuah bank swasta belum lama ini.

"Isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma," kata Karta dikutip dari CNNIndonesia, pada Selasa (7/6/2022).

Tak Diundang Acara 7 Bulanan Nathalie Holscer, Oma Hetty Akui Tidak Ada Komunikasi



Menurutnya, Indra Kenz menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Namun, Indra tak memiliki aset berupa mata uang kripto selama ini.

"Tidak ada (aset Kripto Indra disita)," katanya.

Selain itu, pihak penyidik juga telah menemukan data terkait dengan perusahaan kursus trading yang dirintis oleh Indra.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.