Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri ungkap perihal kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, pada Kamis (21/12/2023).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menyampaikan kronologi penangkapan Dito dan penemuan senjata ilegal tersebut.

"Saudara DM ditangkap di Bali pada 7 September 2023, dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim hingga saat ini," kata Djuhandhani.

Tak hanya itu, Polisi juga beberkan barang bukti yang diamankan, termasuk jenis-jenis senjata ilegal dan ribuan peluru.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra, tersangka dalam kasus senjata api ilegal ditangkap oleh Bareskrim Polri saat liburan di Bali. 

Penangkapan itu dilakukan setelah Dito sempat jadi buron selama kurang lebih 4 bulan. Awal kasus senpi ilegal ini terungkap ketika KPK menggeledah rumah Dito Mahendra atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, tak disangka penyidik KPK justru menemukan 15 senjata api dari rumah Dito. Akibatnya, Dito kini terancam hukuman mati.