Besok Akun Medsos Siap-Siap Diblokir Kominfo

Besok Akun Medsos Siap-Siap Diblokir Kominfo
Besok Selain TikTok dan Shopee Siap-Siap Diblokir Kominfo

Lambeturah.co.id - Media sosial TikTok adalah media sosial yang sudah melakukan pendaftaran secara resmi kepada Kominfo. TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTok Shop, dan TikTok for Business melalui perusahaan bernama TikTok Pte Ltd yang merupakan perusahaan resmi mereka.

Shopee juga melakukan hal yang sama. Layanan aplikasi Shopeefood serta website dan aplikasi Shopee di daftarkan langsung oleh PT Shopee International Indonesia.

Berbeda dengan Google dan Whatsapp yang baru saja muncul dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022.

Nama-nama ini muncul dalam PSE domestik, yang artinya kedua media tersebut sudah mendaftar ke situs pemerintah.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum, 20 Juli 2022. Jika tidak, maka ada ancaman situs yang belum mendaftar akan diblokir karena dianggap illegal.

Dari pantauan Lambeturah.co.id di situs PSE Kominfo, Selasa (19/7/2022) Google dan Whatsapp ini muncul dalam laman PSE Domestik situs PSE.Kominfo.go.id.

Tetapi, ada sedikit keanehan dari pendaftaran yang dilakukan Google dan Whatsapp tersebut.

Keanehan pertama yaitu pendaftaran di lakukan pada PSE domestik, yang seharusnya kedua perusahaan tersebut masuk dalam kategori PSE global.

Kemudian masalah lainnya yang kedua adalah, Google dan Whatsapp ini di daftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut.

Google dan Whatsapp di daftarkan sebagai bentuk PT, CV, ataupun perorangan.

Memang ditemukan ada beberapa jenis kata Google dan Whatsapp di dalam kata pencarian PSE domestik. Akan tetapi sebagai salah satu contoh, ada satu nama Google di daftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor Perdagangan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Google lainnya juga di daftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari, bukan langsung melalui perusahaan Google.

Ini sebenarnya cukup memberikan masalah, karena artinya perusahaan-perusahaan itu masih belum melakukan pendaftaran secara resmi.

Jika sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), besok, Rabu (20/7/2022), adalah batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing maupun domestik.

Ancaman pemblokiran pun menunggu Google, WhatsApp, Instagram, Facebook dan yang lainnya, lantaran aplikasi tersebut belum terdaftar dalam PSE Lingkup Privat.

Menanggapi hal tersebut, Google mengatakan telah mengetahui peraturan Kominfo itu. Mereka akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhinya. 

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google.

Sementara Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp, Instagram dan Facebook belum ada komentar apapun.

Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022, dengan batas waktu enam bulan setelahnya

Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," tegas Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo belum lama ini.