BPOM Tarik 3 Produk Jamu 'Oplosan' Mengandung Bahan Kimia Obat

Bahan yang terkandung dalam jamu tradisional tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,

BPOM Tarik 3 Produk Jamu 'Oplosan' Mengandung Bahan Kimia Obat
BPOM Tarik 3 Produk Jamu 'Oplosan' Mengandung Bahan Kimia Obat

Lambeturah.co.id - Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terkait hasil penindakan pabrik obat tradisional ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan keamanan dan khasiatnya di Banyuwangi.

Ada tiga jenis produk jamu tradisional yang ditemukan, yakni: Tawon Klanceng, sebanyak 16.000 botol. Raja Sirandi, sebanyak 5.000 botol. Cap Akar Daun, sebanyak 4.000 botol.

Penny juga mengatakan temuan Bahan Kimia Obat (BKO) ini dalam jamu kemasan seperti parasetamol dan fenilbutazon serta dexamethasone. Tetapi juga mengandung kortikosteroid yang memiliki dampak tertentu pada hormon.

"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa pleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," kata Penny dalam konferensi pers, pada Senin (13/3/2023).

"Juga ditambah dengan pembuatannya yang sangat tidak hygenic dan kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalam. Jadi cemaran-cemaran lainnya, logam berat dan lain-lain, substansi kimia yang bisa masuk ke badan kita," tambahnya.

Menurutnya, bahan yang terkandung dalam jamu tradisional tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

"Obat itu tentunya ada efek sampingnya. Jadi kalau digunakan, harus ada resep dokter, harus ada dosis, dan cuma sebentar dipakai. Kalau ini 'kan tiap hari diminum, bayangkan. Beratnya ke ginjal," pungkasnya.