Dhiyauddin Menang Lomba Azan 4M Dikenakan Pajak, Netizen Soroti Besarannya

Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata, tulis netizen.

Dhiyauddin Menang Lomba Azan 4M Dikenakan Pajak, Netizen Soroti Besarannya
Dhiyauddin Menang Lomba Azan 4M Dikenakan Pajak, Netizen Soroti Besarannya

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini netizen menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin setelah mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar. 

Diketahui, hadiah uang Rp 4 miliar itu didapat Dhiyauddin usai menyabet juara dua dalam lomba azan di Arab Saudi

"Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata," tulis netizen.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo memberikan penjelasan soal hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk obyek pajak. 

"UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya dikutip pada Sabtu, (15/4/2023).

"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus. Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut: "Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal tersebut.

Lalu, Yustinus juga mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh. Yang berbunyi pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen

Rp 60 juta - Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen

Rp 250 juta - Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen

Rp 500 juta - Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen

Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.

Besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin, menurutnya, hal itu mengacu pada aturan yang sudah disebutkan. "Tarif pajak ya berlaku umum, Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP. Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU, yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen," terangnya.

Dengan asumsi negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, jika hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut besaran pajak yang harus dibayarkan: 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima - PTKP TK/0 PKP = Rp 4 miliar - Rp 54 juta Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar. 

Besaran penghasilan kena pajak itu dikenai PPh terutang dengan rincian sebagai berikut: 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta 15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta 25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta 30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar Maka besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000