Diduga Bupati Purwakarta Pakai Pelat Nomor Palsu

Diduga Bupati Purwakarta Pakai Pelat Nomor Palsu
Diduga Bupati Purwakarta Pakai Pelat Nomor Palsu

Lambeturah.co.id - Rumor menimpa Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang diduga memakai mobil pribadi dengan pelat nomor polisi palsu.

Saat ini, Bupati Anne tengah menjalani proses gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta. 

Diketahui, Bupati Anne sering menggunakan mobil pribadinya yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.

Diduga pelat nomor mobil tersebut palsu, pasalnya dicek di aplikasi Sambara, nomor polisi D 1191 TEK tidak ditemukan. Bahkan, dari pihak Samsat juga membenarkan jika nomor kendaraan itu tidak terdata. 

"Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," kata salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur.

"Menurut keterangan dari kolega saya nomor polisi mobil yang di pakai Bupati Purwakarta tersebut tidak terdata, namun kita akan pastikan kembali masalah plat nomor D 1191 TEK tersebut," tambahnya, pada Jumat, (28/10/2022). 

Jika terbukti Bupati Anne menggunakan pelat nomor palsu, tentunya GMPB tak akan tinggal diam.

"Dalam waktu dekat, kita akan membuat pengaduan ke Mabes Polri atau ke Polda Jabar bila benar nomor polisi mobil Bupati palsu, Semua orang dimata hukum itu sama, tidak ada pejabat dan rakyat jelata. Nanti bila terbukti palsu, saya akan langsung membuat pengaduan masyarakat. Nanti di kabarin," pungkasnya. 

Jika benar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan mobil dengan pelat nomor polisi palsu, Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pleat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.