Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding!

Kuat beralasan mengajukan banding karena ia merasa tidak membunuh dan/atau ikut merencanakan pembunuhan. 

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding!
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding!

Lambeturah.co.id - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat menegaskan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pasti bandinglah," ucap Kuat dalam sidang di PN Jaksel, pada Selasa (14/2/2023).

Kuat beralasan dengan mengajukan banding karena ia merasa tidak ikut merencanakan pembunuhan. 

"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," tambahnya.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis selama 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Kini, Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.