Doni Salmanan Dimiskinkan, Semua Aset Miliknya disita Negara

Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, barang bukti itu didapat atas perbuatan tindak pidana Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.

Doni Salmanan Dimiskinkan, Semua Aset Miliknya disita Negara
Doni Salmanan Dimiskinkan, Semua Aset Miliknya disita Negara

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terkait putusan tingkat pertama atas sejumlah aset Doni Salmanan yang dikembalikan. Saat ini, putusan hakim banding menyatakan jika aset Doni Salmanan dirampas negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," kata majelis hakim PT Bandung Catur Iriantoro, pada Rabu (22/2/2023).

Barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara itu terdapat sejumlah barang dan kendaraan mewah, selain itu ada uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni Salmanan.

Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, barang bukti itu didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.

Hakim juga mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," ujar hakim.

Barang bukti nomor 33 hingga 136 yang disita negara diantaranya 2 unit Honda CR-V, 1 Toyota Fortuner tipe GR, 1 unit BMW 840i Coupe M Tech, Lamborghini Huracan, dan Porsche 911 Carrera 4S. Sedangkan motor, di antaranya Yamaha Scorpio, 2 unit Honda BeAT, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Kawasaki ZX-25R, BMW S1000RR, KTM 6 Days 500 cc dan Ducati Superlegggera V4.

Kemudian, terdapat juga KTM Six Days 500 cc yang disebut Doni hanya terdapat lima unit seantero Indonesia. 

Tidak ketinggalan Lamborghini Huracan dengan bodykit Liberty Walk. Doni menyebut bodykit Liberty Walk pada Lamborghini Huracan ini pertama ada di Indonesia.