DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Fraksi Demokrat dan PKS Walk Out

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR.

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Fraksi Demokrat dan PKS Walk Out
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Fraksi Demokrat dan PKS Walk Out

Lambeturah.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/3/2023).

Ketua DPR, Puan Maharani memimpin rapat paripurna didampingi oleh para pimpinan DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Pengambilan keputusan terkait Perppu Ciptaker dimulai dengan pembacaan laporan dari Badan Legislasi mengenai hasil pembahasan RUU soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin.

Namun, dalam rapat paripurna itu sempat diwarnai dengan interupsi dan aksi walkout.dari Fraksi Partai Demokrat melakukan interupsi terhadap Puan yang bakal menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU tersebut.

Mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker sebagai UU. Sementara Fraksi PKS juga melakukan interupsi dan melakukan aksi walkout usai menyampaikan interupsi mereka.

Namun, Puan tetap menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU tersebut.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju!" seru para hadirin.

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.

Setelahnya, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.

Para hadirin pun kembali menyerukan suara "setuju".

Diketahui sebelumnya, Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa Perppu Ciptaker ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker bersama pemerintah dan DPD RI.