Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan kepada Venna Melinda divonis satu tahun penjara.

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Venna Melinda
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Lambeturah.co.id - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan kepada Venna Melinda divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim Boedi Haryantho mengatakan jika Ferry hanya terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000," ucap Boedi saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, pada Selasa (23/5/2023).

Artikel terkait Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyebut jika Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1).

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede mengatakan masih pikir-pikir. Tim JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. 

Ferry Irawan saat ini masih mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.

Diketahui, Vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun.