Google Didenda Rp 483 Miliar Gegara Melanggara Hak Cipta

Perusahaan raksasa teknologi Google didenda 32,5 juta dollar AS (setara Rp 483,6 miliar) gegara melanggara hak cipta (paten) teknologi audio milik Sonos.

Google Didenda Rp 483 Miliar Gegara Melanggara Hak Cipta
Google Didenda Rp 483 Miliar Gegara Melanggara Hak Cipta

Lambeturah.co.id - Perusahaan raksasa teknologi Google yang berada di Mountain View, California, Amerika Serikat didenda 32,5 juta dollar AS (setara Rp 483,6 miliar) gegara melanggara hak cipta (paten) milik Sonos.

Diketahui, Sonos merupakan pengembang dan produsen produk audio asal Amerika Serikat.

Pertarungan hukum antara Google dan Sonos ini telah berlangsung sejak 2020. Selain mesin pencarian (search engine) dan smartphone, Google memang memiliki sejumlah perangkat pintar lain di dalam portofolio perusahaan, diantaranya Chromecast Audio, Google Nest Mini, Google Home dan Google Home Max.

Kala itu, Google dituntut lantaran dinilai sudah menggunakan lima paten Sonos secara ilegal di produk audio bikinan Google. 

Nah, usai berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, pengadilan AS memutuskan jika Google melanggar satu paten milik Sonos. 

Menurut pengadilan, produk audio awal Google seperti Chromecast Audio dan Google Home, telah melanggar hak cipta teknologi multi-room speaker milik Sonos tersebut.

Sementara, pengadilan menolak empat klaim pelanggaran paten lainnya terhadap Google. Sonos mengungkapkan jika keputusan pengadilan ini kembali menegakkan paten Sonos dan mengakui jika Sonos menjadi pionir di bidangnya.

Kemudian, Google juga buka suara terkait keputusan pengadilan yang menetapkannya melanggar paten Sonos. 

Google mengatakan komitmennya terhadap pengembangan teknologi independen dan persaingan yang adil. Google saat ini sedang mengevaluasi dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Ini adalah hukuman denda kedua yang diterima Google pada 2023. Sebelumnya, Google juga dilaporkan harus membayar denda ke negara bagian Washington senilai 39,9 juta dollar AS (Rp 594 miliar), guna membereskan gugatan yang menuduhnya melacak lokasi pengguna secara ilegal.