Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Minta Maaf Usai jadi Tersangka KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Minta Maaf Usai jadi Tersangka KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Minta Maaf Usai jadi Tersangka KPK

Lambeturah.co.id - Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, mengutarakan permintaan maaf kepada masyarakat setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai gubernur meminta maaf kepada masyarakat, karena terjadi hal seperti ini," ungkap Gani saat diantar ke mobil tahanan KPK pada Rabu (20/12/2023).

Gani kemudian menganggap permasalahan hukum yang menimpanya sebagai bagian dari risiko yang melekat pada jabatannya sebagai gubernur.

"Ini namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita membuat kesalahan. Apalagi dengan tekanan dari masyarakat dan kebutuhan mereka, jadi saya rasa kita harus menerima sebagai pejabat yang dipercayakan tugasnya," kata Ghani.

Gubernur ini menyatakan bahwa selama hampir dua periode menjabat, ia telah memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

"Artinya, saya telah berusaha maksimal selama dua periode, tapi pada akhirnya, pada jabatan terakhir, saya tersandung oleh masalah seperti ini. Saya kira itu adalah risiko yang melekat pada jabatan ini," tambahnya.

Ghani dituduh menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, dengan pagu anggaran proyek infrastruktur mencapai Rp500 miliar.

Gubernur ini dijadikan tersangka bersama enam orang lainnya, termasuk Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).