Heboh! Selama 3 Tahun, Dokter Gigi Sudah Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali

Berdasarkan data pembukuan, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang

Heboh! Selama 3 Tahun, Dokter Gigi Sudah Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali
Heboh! Selama 3 Tahun, Dokter Gigi Sudah Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali

Lambeturah.co.id - Miris, seorang dokter bernama Ketut Arik Wijantara melakukan praktek aborsi ilegal di Bali. Dalam tiga tahun, dokter gigi ini sudah mengaborsi sebanyak 1.338 janin. 

"Berdasarkan data pembukuan, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang," ucap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, pada Senin (15/5/2023). 

Candra mengatakan, buku rekap pasien ditemukan ketika melakukan penggerebekan di tempat praktik aborsi ilegal tersebut di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, pada 8 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan hasil interogasi, dokter Arik mengaku memasang tarif sebesar Rp3,8 juta untuk wanita hamil yang akan melakukan aborsi. Dari hasil tarif itu, ia menghasilkan uang sebesar Rp50.844.000.

Ia menambahkan, saat ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," tandasnya.