Hendra Kurniawan Kesal Karena Viral, Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Hendra Kurniawan mengaku kesal lantaran diviralkan dengan melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J di rumah keluarga di Jambi.

Hendra Kurniawan Kesal Karena Viral,  Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Hendra Kurniawan Kesal Karena Viral, Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Lambeturah.co.id - Hendra Kurniawan mengaku kesal lantaran diviralkan dengan melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J di rumah keluarga di Jambi.

Ia pun malas melihat pemberitaan yang dinilai sudah mulai negatif dan menyudutkan dirinya tersebut.

Hal itu disampaikan Hendra Kurniawan ketika memberi keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (13/1/2023).

"Saya kadang lihat berita, kadang tidak. Karena di situ pemberitaan terhadap saya sudah mulai negatif," kata Hendra.

"Jadi saya juga malas lihatnya karena saya dibilang nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang buka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," tambahnya.

Lalu, Hendra pun ditanya oleh pengacaranya, soal pernah membuat press release untuk membantah kabar viral itu atau tidak.

Hendra mengaku tidak pernah membuat press release untuk meluruskan kabar tersebut.

"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.

"Tidak ada," jawab Hendra.

"Kita bertanya-tanya kenapa ada 1 pemberitaan di mana yang akhirnya membuat dinonaktifkan terdakwa yang di mana ada pemberitaan terdakwa ini melarang buka peti jenazah, yang pada saat itu memang sangat viral sekali. Di mana ada jenderal bintang 1 yang melarang untuk buka peti jenazah," kata pengacara.

"Ya itu pemberitaan saya enggak tahu dari mana. Cuman kan akibat dari saya kemudian itu terus jadi gaduh," balas Hendra.

Kemudian, Pengacara kembali bertanya jika Hendra tidak pernah berusaha meluruskan pemberitaan tersebut.

Menurut Hendra, seharusnya Divisi Humas Polri yang seharusnya meluruskan kabar tentang dirinya melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara.

"Ya mestinya kan ada dari fungsinya ya Humas mestinya, yang bisa meng-counter," jawab Hendra.

"Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" kata pengacara.

"Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada," kata Hendra.

"Jadi akhirnya sampai dengan saat ini, beginilah framing-framing yang menyudutkan terdakwa," ucap pengacara. "Betul," tutur Hendra.