Kak Seto Sebut Komnas Anak Ilegal!

Kak Seto Sebut Komnas Anak Ilegal!
Kak Seto Sebut Komnas Anak Ilegal!

Lambeturah.co.id - Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait berbeda pendapat dalam penanganan anak hingga disebut keduanya berseteru gegara perkara yang melibatkan anak.

Perseteruan tersebut bermula saat Arist Merdeka Sirait mengkritik Kak Seto yang menjadi saksi disidang dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.

Arist Merdeka Sirait pun kaget tak menyangka Kak Seto sebagai sahabat anak-anak berada di barisan yang sama dengan terdakwa. Bahkan menjadi saksi atas kasus itu. Sementara, Ketua Komnas Anak merupakan Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Kak Seto mengaku menolak jika dirinya membela terdakwa.

"Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya," ucap Kak Seto.

Saat persidangan, Kak Seto mengaku pengacara terdakwa minta dijelaskan perbedaan antara LPAI, KPAI dan Komnas Anak.

"Akhirnya saya minta izin kepada hakim karena saya sebagai ahli, bukan sebagai saksi dan nggak ada istilah saksi ahli. Dan ahli itu bisa didatangkan dari pihak terdakwa, dari pihak korban bisa, dari JPU juga bisa," katanya.

"Nggak pernah ada nama Komnas Anak lagi, itu nama kami yang lama LPAI ini. Kan sejarahnya dia sudah dipecat dari Komnas Anak karena segala kekeliruannya, tapi dia ngotot nggak mau. Akhirnya dia nggak mau diturunkan, dia ngotot," sambungnya.

Arist Merdeka Sirait, kata Kak Seto, merupakan ketua di periode keempat, setelah sebelumnya menjadi ketua di lembaga bernama Komnas Anak secara berturut-turut. 

"Dan nama dia yang tercatat di LPAI itu. Makanya itu saya anggap kebohongan publik. Selalu di mana-mana bilang Komnas Anak, komisi itu kan lembaga negara, sampai banyak orang salah paham," jelasnya.

"Intinya sama sekali tidak benar (tudingan mendukung terdakwa JE). Dia tidak tahu masalahnya, dia meledak marah-marah, dia menuduh-nuduh. Tapi ya sudah, dia junior saya kan. Artinya dia melanjutkan saya menjadi ketua Komnas Anak. Yang memberikan nama juga saya itu jadi nama populer, tapi begitu ada Komisi Perlindungan Anak atau KPAI sebagai lembaga negara, akhirnya kami melalui proses kembali ke LPAI," imbuhnya.

Selain itu, Kak Seto pun menceritakan munculnya Komnas Anak tersebut. Ia menjelaskan pada 1997, saat itu muncul Gerakan Nasional Perlindungan Anak dan dirinya diangkat sebagai ketua. 

"Nah pada 1998, reformasi, akhirnya pemerintah menyerahkan kepada masyarakat lembaga itu. Lalu saya sebagai warga biasa, jadi ketua yang pertama di LPAI. Lalu 1998 sampai 2002, sempat ditawarkan Ibu Presiden Megawati, untuk dibuatkan SK Komnas Perempuan dan Komnas HAM, lalu Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) ini, saya beri nama populer Komnas Perlindungan anak (KPAI)," ungkapnya.

"Nah, saya mengusulkan saat itu, kalau bisa jangan SK Presiden tapi dasarnya UU menyusun gitu," tuturnya.

Komnas yang diketuai oleh Arist Merdeka Sirait ditegaskan Kak Seto adalah ilegal. Sebab, ia sudah mengembalikan nama itu menjadi LPAI.

"Sejarah komnas itu kan tetap yang dikawal oleh LPA Indonesia gitu. Sementara dia, ya terus dengan nama itu karena populer namanya dan bisa seolah kayak negara, sehingga ya tahulah berbagai penyimpangannya. Tapi, ya itu masalah lain ya," pungkasnya.