Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar Ditangkap Terkait Judi Online

Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar Ditangkap Terkait Judi Online
Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar Ditangkap Terkait Judi Online

Lambeturah.co.id - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Paminal Mabes Polri. AKP M Fajar ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang penindakan kasus judi online

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono, Kamis (1/9/2022). 

AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8/2022) pukul 13.00 WIB. Selain M Fajar, sejumlah anggota juga ditangkap tim Paminal Mabes Polri. 

Dalam keterangan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada M Fajar. Ia akan ditahan ditempatkan di sel khusus selama 20 hari. 

"Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes maka Polda Metro akan melakukan tindakan tegas akan dipatsuskan, ditempatkan di tempat rumah tahanan khusus selama 20 hari," kata Zulpan. 

Selain bakal dikurung di tempat khusus, Zulpan mengatakan sanksi etik juga akan diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya jika nantinya AKP M Fajar terbukti melakukan pelanggaran. 

"Polda Metro akan mengambil tindakan tegas sesuai perintah Pak Kapolda kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," jelas Zulpan. 

"Bukan berarti habis patsus berhenti (kasusnya). Patsus itu kan dia diperiksa di tahanan khusus, dia ditahan. Tapi kasusnya tetap berjalan kalau keputusannya harus sidang kode etik dia harus sidang kode etik," tambahnya.