Kasus Perosotan Ambrol, Polisi Tetapkan 3 Petinggi Kenjeran Park Sebagai Tersangka

Kasus Perosotan Ambrol, Polisi Tetapkan 3 Petinggi Kenjeran Park Sebagai Tersangka
Kasus Perosotan Ambrol, Polisi Tetapkan 3 Petinggi Kenjeran Park Sebagai Tersangka

Lambeturah.co.id - Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menetapkan tiga orang tersangka terkait insiden perosotan ambrol yang terjadi di Kenjeran Park, Jawa Timur, pada 7 Mei lalu.

Ketiga petinggi Kenjeran Park itu diantaranya berinisial S sebagai manajer operasional PT Bangun Citra Wisata sebagai pengelola, PS sebagai general manager dan ST pemilik wahana tersebut.

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky, Selasa (23/8/2022). 

Namun ketiga tersangka tidak ada yang ditahan karena penyidik menilai mereka selama ini kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.

Arif menjelaskan, lamanya penanganan hukum yang kini menjerat tiga tersangka pengelola Kenjeran Park karena sang owner masih fokus menangani pemulihan para korban hingga sembuh. 

"Kemarin mereka memamg meminta penundaan untuk dipanggil lagi karena masih ngurus korban, mondar-mandir ke rumah sakit dan ke rumah para korban. Mereka juga meminta permohonan agar tidak dilakukan penahanan," papar dia. 

Berdasarkan temuan penyidik pada insiden ambrolnya perosotan wahana air itu, terjadi akibat human error saat kejadian serta bahan perosotan yang sudah termakan usia alias rapuh.

Penetapan tiga tersangka didasari dugaan lalai serta unsur kesengajaan tak merawat wahana dengan baik.

"Hasil labfor itu menunjukkan ada yang rapuh, ada kelalaian dari pemilik, human error. Makanya kita segerakan tetapkan tersangka," beber dia.

Status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka, kata Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli serta bukti-bukti yang menguatkan.