Kemendag Bakal Tindak Pedagang yang Jual Minyakita Secara Bundling, Izin Usaha Bisa Dicabut

Plt Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pedagang yang ketahuan menjual Minyakita bundling bakal ditindak tegas.

Kemendag Bakal Tindak Pedagang yang Jual Minyakita Secara Bundling, Izin Usaha Bisa Dicabut
Kemendag Bakal Tindak Pedagang yang Jual Minyakita Secara Bundling, Izin Usaha Bisa Dicabut

Lambeturah.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menindak tegas para pedagang yang menjual minyak goreng curah Minyakita secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pedagang yang ketahuan menjual Minyakita bundling bakal ditindak tegas.

"Nah itu kita akan kenakan sanksi. Diinformasikan saja di mana. Kalau ada (yang menjual dengan) bundling, nanti akan diberi sanksi tegas," ucapnya saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, pada Senin (10/7/2023).

"Pertama, sesuai dengan ketentuan yaitu teguran tertulis. Terus pembekuan. Setelah itu baru pencabutan izin, kan sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 untuk Minyakita. Per liter maksimal sampai ke konsumen harganya Rp 14 ribu, kalau per kilogram Rp 15.500," tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Ia juga memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, dalam aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Dalam SE yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.